Home Daerah KPU Tangsel: Belum Ada Pendaftaran Pasangan Calon Walikota/Wakil Walikota, Baru Ada 1...

KPU Tangsel: Belum Ada Pendaftaran Pasangan Calon Walikota/Wakil Walikota, Baru Ada 1 Silon

843
0
SHARE

MCI.com, Tangsel – Pembukaan pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota pada hari pertama masih belum ada partai pengusung yang mendaftarkan pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan.

Hal itu disampaikan Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Ajat Sudrajat, dalam acara Coffee Morning bersama para awak media di Kantor KPU di kawasan Setu Serpong, Selasa (27/8/2024).

“Hari ini belum ada yang mendaftarkan paslon, baru pasangan calon Wali Kota dan Calon Wali Kota Ahmad Riza Patria alias Ariza dan Marcel Widianto yang membuat akun SILON atau Sistem Informasi Pencalonan. Insya Allah hari ini ada dua potensial pasangan calon yang akan membuat akun SILON,” kata Ajat.

Ajat mengatakan bahwa pihaknya sudah dihubungi Partai Golkar dan PDI-Perjuangan terkait dengan pencalonan tersebut.

“Di akun SILON itu kan nanti ada isian persyaratan pencalonan ya, kemudian ada persyaratan dokumen, syarat calon dan dokumen syarat calon itu harus diinput di dalam SILON gitu. Nanti kalau sudah terisi semua baru bisa ke kita melakukan pendaftaran pendaftaran dari SILON itu,” papar Ajat.

Pembuatan akun SILON merupakan langkah awal sebelum mendaftar ke KPU secara resmi.

Dalam pengajuan pasangan calon, kehadiran Ketua dan sekretaris partai sangat penting.

“Ketua dan Sekretaris Partai harus hadir saat pendaftaran. Jika ada kendala, kehadiran diizinkan melalui video call. Kalau misalkan tidak bisa hadir, tidak bisa dilakukan video call karena alasan tertentu maka harus diberikan surat keterangan dari instansi yang bersangkutan,” jelasnya.

Syarat dalam pencalonan, tambah Ajat, itu yang pertama harus ada SK dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), kemudian kedua adalah SK pengurus setingkatnya.

“Misalkan, kalau untuk pemilihan Wali Kota berarti kan ada SKDPC. Jadi ada SKDPP, SKDPC kemudian ada formulir model B pencalonan. Baik itu partai politik atau gabungan partai politik,” jelas Ajat.

Selanjutnya adalah formulir model B sebagai persetujuan partai dari DPP.

“Kalau misalkan status pendaftaran itu kan yang pertama,  diterima atau dikembalikan. Kalau dikembalikan masih bisa mendaftar sepanjang masih dalam waktu pendaftaran pasangan calon,” tambahnya.

Selanjutnya, KPU Tangsel memberikan tenggang waktu 3 hari pendaftaran paslon.

“Dokumen pendaftaran jika belum lengkap, statusnya bisa dikembalikan, selama masih dalam masa pendaftaran,” pungkasnya.(boy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here