Home Opini Refleksi Pemikiran Teori Transformasi Hukum Keuangan Negara Prof. Dr. Arifin P. Soeria...

Refleksi Pemikiran Teori Transformasi Hukum Keuangan Negara Prof. Dr. Arifin P. Soeria Atmadja, S.H. Dalam Pengelolaan Keuangan Pemerintahan Daerah

420
0
SHARE

Oleh:

Geofani Milthree Saragih

 

MCI.com, Medan – Pandangan Prof. Dr. Arifin P. Soeria Atmadja mengenai teori transformasi hukum keuangan negara, khususnya yang menekankan pada transparansi dan akuntabilitas, memiliki relevansi yang sangat kuat dalam upaya memperbaiki pengelolaan keuangan di tingkat daerah, terutama di desa.

Salah satu aspek kunci dari teori ini adalah konsep “kedap air” atau waterdicht, yang mengedepankan pentingnya pengelolaan keuangan dengan transparansi tinggi dan sistem akuntabilitas yang jelas. Prinsip ini sangat penting dalam mencegah penyalahgunaan, kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), yang sayangnya masih sering terjadi dalam pengelolaan keuangan di tingkat daerah dan desa.

Dalam konteks pengelolaan keuangan desa, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan didukung oleh kebijakan Dana Desa, tantangan yang dihadapi adalah lemahnya sistem pengawasan dan akuntabilitas. Salah satu kendala utama adalah kurangnya transparansi dan kapasitas pengelola anggaran desa, yang berpotensi membuka ruang bagi terjadinya penyalahgunaan dana desa.

Dalam banyak kasus, pengelolaan dana desa masih rentan terhadap praktik KKN karena kurangnya pemahaman mengenai tata kelola keuangan yang baik, minimnya pengawasan, dan rendahnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran desa.

Teori transformasi hukum keuangan negara yang dikemukakan Prof. Arifin P. Soeria Atmadja dapat memberikan kerangka yang lebih jelas dalam menangani permasalahan ini. Penerapan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa seperti yang diterapkan dalam pengelolaan keuangan negara dan BUMN akan mendorong setiap perangkat desa untuk bertanggung jawab secara terbuka atas penggunaan dana desa. Ini dapat dilakukan melalui penguatan audit internal, pengawasan eksternal oleh lembaga berwenang, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan pengelolaan anggaran desa.

Sebagai contoh, konsep transformasi hukum keuangan negara dapat diadopsi dalam bentuk pelatihan dan peningkatan kapasitas aparat desa agar mereka lebih memahami bagaimana mengelola keuangan dengan prinsip akuntabilitas. Selain itu, sistem informasi keuangan desa yang lebih transparan, seperti Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), dapat dioptimalkan untuk memastikan bahwa setiap dana yang digunakan dapat dilacak dan diawasi secara tepat.

Dengan demikian, pengelolaan keuangan desa tidak hanya terfokus pada kepentingan jangka pendek, tetapi juga diarahkan untuk memberikan dampak positif jangka panjang bagi pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan adanya pandangan dari teori transformasi ini, diharapkan ada perubahan mendasar dalam cara pemerintah desa mengelola keuangan, yang pada akhirnya dapat mengurangi risiko terjadinya KKN di tingkat desa.

Langkah ini sejalan dengan tujuan otonomi desa dan Dana Desa yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan desa dan menciptakan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat di desa.(red.)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here