MCI.com, Tangsel – Kemajuan kota Tangerang Selatan sejauh ini cukup pesat di berbagai bidang, khususnya dalam bidang pengembangan perumahan rakyat yang beriringan dengan pertumbuhan penduduk dan pengembangan permukiman.
Pemerintah selaku eksekutif dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) selaku legislatif, sejauh ini telah berupaya menciptakan kemudahan dan kenyaman berinvestasi yang telah dituangkan dalam Peraturan Walikota (Perwal) nomor 89 tahun 2022 tentang Perencanaan, Pembangunan serta Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan Skala Kecil Mandiri. Termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di dalamnya.
Pasalnya, saat ini masih ditemukan pengembang perumahan perkotaan baik korporasi maupun perorangan yang tak mengindahkan dan terkesan mengangkangi Perwal PBG (Perwal 89/2022).
Terkait hal itu, awak media mediacenterinfo.com menjumpai Penegak Perda/Perwal selaku garda terdepan pemerintah yaitu kepala bidang penegakan hukum dan perundang-undangan Satpol PP Tangsel Muksin Al Fajri dan Pengamat Property Tangsel Edi Ma’ruf.
Saat dihubungi awak media mediacenterinfo.com atau MCI melalui aplikasi chat WA, pada Selasa (5/11/2024) siang, Kepala Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) dan Perundang-undangan Satpol PP, Muksin Al Fajri mengungkapkan bahwa Satpol PP sebagai OPD Penegak Perda/Perwal akan menyikapi dengan tegas sesuai Perwal PBG. Dan tindakan yang dilakukan adalah cek lokasi dan langsung disegel, jika terbukti belum memiliki PBG.
“Cek lokasi, langsung disegel,” tegas Muksin sapaan akrab Muksin Al Fajri.
Di lain pihak, salah satu pengamat dan penggiat bidang property, Edi Ma’ruf yang sedang menyoroti fenomena pembangunan klaster tanpa legalitas PBG itu, memberikan penjelasan terkait dampaknya bagi pengembang property, perbankan dan konsumen.
Edi menyebutkan bahwa konsumen harus ekstra hati-hati dalam menentukan pilihannya untuk membeli sebuah rumah. Sebelum, menjatuhkan pilihan sebaiknya cek terlebih dulu legalitas perumahan tersebut.
Menurutnya ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh konsumen dalam membeli unit rumah agar tidak bermasalah, salah satunya adalah memiliki legalitas seperti SHM ( Sertifikat Hak Milik ), IMB sekarang PBG (persetujuan bangunan gedung) dan PBB ( pecah per kavling/unit).
“Sekarang ini banyak pengembang klaster (Tangsel) yang mengakali. Perizinan PBG masih dalam proses, tapi proyek terus berjalan,” ungkap Edi.
Bagi para pengembang klaster, menurut Edi, sebaiknya cari aman. Jangan sampai di tengah perjalanan malah mentok karena terbentur peraturan. Hingga proses pembangunan menjadi mangkrak.
Jika ngga punya modal, sebaiknya selesaikan terlebih dulu legalitasnya. Di pecah sertifikatnya, PBG nya di pecah. Jangan dibangun dulu. Jangan sampai di tengah perjalanan sudah membangun sekian unit tapi tertahan dengan peraturan yang ada di Pemda. Akhirnya jadi rugi. Dan akibatnya konsumen yang sudah membayar kemudian menemui kendala dengan perbankan, sebab belum memiliki PBG.
“Ketika sudah mentok, itulah yang terkadang bikin mereka menyiasati peraturan. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar tidak kena sanksi penyegelan atau penghentian sementara,” pungkasnya.(boy)