Home Uncategorized PBG Belum Terbit, Pengembang Klaster Hafuza Residence Serpong Nekat Bangun Puluhan Unit...

PBG Belum Terbit, Pengembang Klaster Hafuza Residence Serpong Nekat Bangun Puluhan Unit Rumah

761
0
SHARE

MCI.com – Pengembang Klaster Hafuza Residence Serpong Tangerang Selatan tetap nekat membangun sejumlah unit rumah meskipun belum terbit PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dari instansi terkait.

Pola pengembang klaster seperti ini memang sudah menjadi kebiasaan sejumlah pengembang klaster di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Hal ini seperti yang diungkap perwakilan pengembang Hafuza Residence, Wahyu, saat konfirmasi dengan awak media ini di kawasan Ciater Serpong, Kamis (7/11/2024) siang.

“PBG Hafuza baru diurus, belum ada (terbit),” kata Wahyu.

Diakuinya, bahwa pembangunan klaster Hafuza sedikit berbeda dengan pembangunan klaster sebelumnya. Sekarang, untuk memasarkan produk perumahan klaster itu akan lebih baik jika harus ada fisik unit rumah sehingga konsumen lebih mudah tertarik membeli, tidak cukup hanya melihat gambar rumah di brosur.

Sebab itu, unit rumah tetap dibangun meskipun persyaratan PBG belum terbit sehingga unit rumah bisa segera laku terjual. Pola ini sudah biasa dipraktikkan pengembang kecil di Tangsel.

“Untuk level pengembang kecil hal ini sudah biasa dilakukan di Tangsel. Kalau unit udah laku terjual kan ada uang untuk modal selanjutnya. Sekarang kita baru ada satu unit yang laku,” ungkapnya.

Saat disinggung bahwa pihaknya kemungkinan telah berkoordinasi dengan pihak Penegak Perwal Pemerintah Kota Tangsel, dirinya enggan mengakui hal itu.

Pasalnya, saat pantauan awak media di lokasi pembangunan klaster nampak pekerjaan pembangunan tetap berjalan.

Berdasarkan penelusuran awak media, informasi pembangunan telah dimulai sejak pertengahan tahun 2024 ini dan ada sekira dua puluh empat unit rumah tipe 3 lantai dan tiga unit ruko tipe 2 lantai yang nampak lokasi sangat strategis. Sebab aksesnya mudah dan berada dekat jalan utama di Jalan Ciater Barat, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Sementara itu, Ketua Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional (Gapeknas) Kota Tangsel, Marjaya, S.A.P., yang sedang menyoroti permasalahan penegakan perwal PBG di Tangsel, menyebutkan bahwa perlu dilakukan pembinaan kepada pelaku usaha atau pengembang perumahan kecil atau lokal.

“Yang namanya mau berusaha, mau membangun, sebaiknya dipenuhi saja persyaratan PBG dahulu, seperti menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perlu adanya pembinaan lebih lanjut dari pemerintah,” ungkap Marjaya.

“Kemudian upaya penegakan perda/perwal dan penertiban oleh Satpol PP, terhadap pelanggaran yang dilakukan pengembang nakal terkait PBG, harus tegas dan jangan tebang pilih. Jangan tarik ulur. Tangsel akan makin maju,” tambahnya.

Terkait pembangunan klaster Hafuza yang belum terbit PBG, pihak Satpol PP selaku penegak perwal/perda belum ada yang merespon.(boy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here